ANALISA ETIKA PROFESI DOKTER
Diajukanuntukmemenuhisalahsatusyaratkelulusanmatakuliah
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh :
Arief Prasetyo 12124877
Febri Saputra 12126230
Haris Saputra 12127630
Raden Rivan Juando 12123837
Silvia Natalia 12123838
Tulus Yoshua Sihite 12128964
Kelas : 12.4C.06
BSI KALIMALANG
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat,
karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini secara tuntas,
walaupun masih banyak terdapat kekurangan.
Selama
proses penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai
pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Untuk itu dari hati
yang paling dalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan
makalah ini.
1. Kepada Allah swt karena rahmatnya kami
diberikan kesehatan sehingga bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik
2. Kepada Dosen mata kuliah Etika Profesi
Teknologi dan Komunikasi Bapak yang
selalu memberikan masukan-masukan yang membangun bagi kami
3. Kepada orangtua kami yang tak pernah
lelah mendoakan kami
4. Dan kepada teman-teman di sekitar kami
yang tak pernah lelah memberikan semangat dan bantuan untuk kami
Sebagai manusia biasa penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan dan kekeliruan, baik dari segi isi maupun dari segi
penulisannya. Segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi
pengalaman yang sangat berharga bagi penulis demi kesempunaan makalah ini.
Jakarta,
April 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pencapaian kesehatan
optimal sebagai hak asasi manusia merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum
yang akan turut menjamin terwujudnya pembangunan kesehatan dalam meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Untuk mencapai
hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya kesehatan kepada seluruh
masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan
kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara
langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan.
Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai kompetensi yang
didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat
melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan
kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu
kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Tetapi sekarang keadaan
sudah banyak berubah. Terkadang kehilangan nyawa hanyalah hal yang biasa. Dan
kasusnya bisa menguap begitu saja. Banyak profesi yang mengesampingkan etika
profesinya agar mendapat keuntungan pribadi dan mengesampingkan asas
kemanusiaan. Oleh sebab itu kami memilih tema “Etika Profesi Dokter dilihat
dari kacamata Kasus Dokter Ayu”
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini akan diuraikan tentang
beberapa masalh, yauitu :
1.
Etika Profesi seorang Dokter
2.
Landasan hukum yang melandasi etika profesi
seorang Dokter
3.
Kronologi kejadian Kasus Dokter Ayu
4.
Kasus dokter Ayu dilihat dari Etika Profesi
Seorang Dokter
1.3
Maksud
dan Tujuan Penelitian:
Maksud dan tujuan dilakukannya penelitian ini
adalah :
1.
Memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi dan Ilmu Komunikasi
2.
Untuk mengetahui apa saja Etika Profesi dari
seorang Dokter
3.
Untuk mengetahui kronologi Kasus Dokter Ayu
4.
Untuk mengetahui keterkaitan kasus Dokter Ayu
dengan Etika Profesi dari seorang Dokter
1.4
Metode
Penelitian
Metode penelitian dari
penulisan makalah ini adalah mengunakan metode Deskriptif, yaitu dengan cara
mengumpulkan data data dari berbagai sumber untuk kemudian dijadikan satu
menjadi sebuah makalah yang bisa menjelaskan semua tentang kronologi kasus,
akibat kasus, penyebab terjadinya dan juga dampak yang ditimbulkan dari kasus
Malpraktek Dokter Ayu ini.
1.5
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan makalah ini
adalah para ahli kesehatan khususnya profesi dokter. Dokter-dokter yang
melangar kode etik profesinya dan juga para pasien yang merasa menjadi korban
para dokter tersebut.
BAB
II
ISI
2.1
Landasan Teori
2.1.1
PENGERTIAN ETIKA
Etika
adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan
seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang
berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi
menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota.
nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan
berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan
bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan
dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.
Etika kedokteran
merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya
dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakan
bagian dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan tindakan medic
ditinjau dari segi norma-norma / nilai-nilai moral.
2.1.2
PENGERTIAN DOKTER
Dokter adalah pihak yang
mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah
orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang
memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan,
khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam
pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis,
dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau
kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.1.3
PENGERTIAN KEDOKTERAN
Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu ilmu dan seni
yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran
adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan
kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan
memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan
tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan
dari pengetahuan tersebut.
2.1.4
TUJUAN ETIKA PROFESI
DOKTER
Tujuan dari etika
profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya
perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam
menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk
kode etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan
profesinya tersebut agar sesuai dengan tuntutan ideal. Tunutakn tersebut kita
kenal dengan kode etik profesi dokter.
2.2 Kode
Etik Kedokteran Indonesia
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA NO. 221
/PB/A.4/04/2002 TENTANG PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA PENGURUS BESAR
IKATAN DOKTER INDONESIA
A. Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya
sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak
boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang
bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan
psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien,
setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan
menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji
kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang
telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan
pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya,
disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan
pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia
ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan
penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak
sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan
pasien.
Pasal 7d
Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi
hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan
kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang
menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun
psiko-sosial, serta vberusaha menjadi pendidik dan pengabdi
masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang
kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
B. Kewajiban
Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10
Setiap dokten wajib bersikap
tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan
pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menujuk pasien kepada dokten
yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus
memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan
keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan
juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib
melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila
ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
C. Kewajiban Dokter terhadap
Teman Sejawat
Pasal 14
Setiap dokter
memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak
boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau
berdasarkan prosedur yang etis.
D. Kewajiban Dokter Terhadap
Diri Sendiri
Pasal 16
Setiap dokter harus
memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus
senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kedokteran/kesehatan.
2.3
Sumpah
Dokter
1.
Saya akan membaktikan hidup saya guna
kepentingan perikemanusiaan.
2.
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara
yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
3.
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga
martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4.
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
ketahui karena keprofesian saya.
5.
Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter
saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusian, sekalipun di ancam.
6.
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai
dan saat pembuahan.
7.
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan
pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8.
Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh
supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan,
kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan
kewajiban terhadap pasien.
9.
Saya akan memberi kepada guru-guru saya
penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
10.
Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti
saudara sekandung.
11.
Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik
Kedokteran Indonesia.
12.
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh
dan dengan mpertaruhkan kehormatan diri saya.
2.4
Pengertian
Malprakter
Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik”
mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti
“pelaksanaan atau tindakan yang salah”.
Malpraktek adalah tindakan profesional yang tidak benar atau
kegagalan untuk menerapkan keterampilan profesional yang tepat oleh profesional
kesehatan
seperti dokter, ahli terapi fisik, atau rumah sakit. Malpraktik
mengharuskan pasien membuktikan adanya cedera dan bahwa hal itu adalah hasil
dari kelalaian oleh profesional kesehatan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Tinjauan Kasus
Untuk contoh kasus dari kode etik seorang dokter maka
kami akan membahas tentang dugaan kasus
malpraktek yang dilakukan oleh Dokter Ayu dan kawan-kawan. Menurut kami dan
banyak orang diluar sana kasus ini melanggar kode etik seorang Dokter. Ada juga
yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menlanggar kode etik kedokteran sama
sekali. Oleh sebab itu kelompok kami akan membahas contoh kasus ini. Berikut
kronologinya :
1.
Tanggal 10 April 2010
Korban, Julia Fransiska Makatey (25)
merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau
Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap
persalinan pembukaan dua. Namun setelah delapan jam masuk tahap persalinan,
tidak ada kemajuan dan justru malah muncul tanda-tanda gawat janin, sehingga
ketika itu diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat. Pada saat itu
terlihat tanda tanda gawat janin, terjadi mekonium atau bayi mengeluarkan feses
saat persalinan sehingga diputuskan melakukan bedah sesar. Tapi yang terjadi
menurut dr Nurdadi, pada waktu sayatan pertama dimulai, pasien mengeluarkan
darah yang berwarna kehitaman. Dokter menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien
kurang oksigen. Tapi setelah itu bayi berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi
kondisi pasien semakin memburuk dan sekitar 20 menit kemudian, ia dinyatakan
meninggal dunia.
2.
15 September 2011
Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr
Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) hukuman 10 bulan penjara karena laporan malpraktik keluarga korban. Namun
Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan
bebas murni. Dari hasil otopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena
adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak
diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik
kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni. Tapi
ternyata kasus ini masih bergulir karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung yang kemudian dikabulkan.
3.
18 September 2012
dr
Ayu dan koleganya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas putusan
MA, dr Ayu ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan,
Kaltim, Jumat, 8 November 2013 lalu. Ia dibawa ke Manado dan dijebloskan ke
Rutan Malendeng. Tujuh hari kemudian, satu kolega dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak,
ditangkap di Medan Sumatera Utara. Ia menyusul dr Ayu, ditempatkan di Rutan
Malendeng. Kini hanya tersisa dr Hendry Siagian yang masih buron..
4.
11 Februari 2013
Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah
Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dalam surat
keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kalau ketiga dokter tidak
bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Majelis Kehormatan dan Etika
Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau
kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien. Dan Menunjuk Jerry
Tambu, SH, LLM, Ramli Siagian SH dan Sabat Sinaga, SH, MH sebagai kuasa hukum
untuk upaya Peninjauan Kembali (PK)
5.
8 Februari 2014
Tiga
dokter terpidana kasus malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry
Simanjuntak dan dr Hendy Siagian akhirnya benar-benar bebas. Kepastian
kebebasan mereka setelah salinan petikan putusan peninjauan kembali (PK) dari
Mahkamah Agung (MA), telah diterima Rutan Malendeng Manado, Jumat (7/2/2014)
malam.
3.2
Pembahasah Kasus
Setelah kami mengumpulkan data-data dari berbagai
sumber kelompok kami menyatakan bahwa kami setuju dengan keputusan akhir
Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Dokter Ayu dan dua temannya dibebaskan berikut
adalah point-point yang mendukung keputusan kami :
a.
Bahwa Dokter Ayu sudah melakukan
semua tindakan menurut proses yang standar dilakukan untuk sebuah proses
operasi Cesar. Jika menurut keluarga ada kelalian dalam hal ini membiarkan
pasien mununggu berjam-jam dalam proses persalinan itu dikarenakan dalam proses
melahirkan ada tahapan-tahapan pembukaannya, dalam kasus ini sang pasien memang
membutuhkan proses sampai 8 jam untuk sampai pada proses pembukaan terakhir.
b.
Menurut kelompok kami soerang
dokter juga hanya seorang manusia biasa yang juga hanya lah seorang yang
memiliki kemampuan lebih dalm membantu orang-orang sakit. Seorang Dokter bukanlah
Tuhan yang bisa membuat seseorang untuk terus hidup di dunia ini. Jadi jikalau ada
seseorang meninggal di rumah sakit itu bukan merupakan kesalahan dokter apalagi
dokter tersebut sudah melakukan semua prosedur sesuai dengan profesinya. Karena
hidup dan mati manusia hanya ditangan Tuhan bukan ditanggan seorang dokter.
.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
a.
Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dalam 3
(tiga) kelompok, yaitu : kewajiban dokter, yaitu kewajiban umum, kewajiban
kepada pasien, kewajiban kepada diri sendiri dan teman sejawatnya. Keharusan
mengamalkan kode etik disebutkan dalam lafal sumpah dokter yang didasarkan pada
PP No. 26 tahun 1960. Ini berarti terbuka kemungkinan memberikan sanksi kepada
mereka yang melanggan kode etik.
b.
Kematian seseorang ditangan dokter itu bukan
merupakan kesalahan dokter, kecuali jika sang dokter memang melakukan
kesengajaan yang menjebabkan pasien itu meninggal dunia. Tapi ditangan Tuhan.
c.
Sanksi Untuk Kasus Malpraktek adalah ganti
rugi. Jika pasien merasa dirugikan dan apabila pengadilan menyatakan bahwa sang
Dokter bersalah maka dokter tersebut harus melakukan ganti rugi terhadap pasien
dan biasanya disertai hukuman pencabutan surat ijin praktek. Tapi bila sampai
menyebabkan kematian dan memang sang Dokter dinyatakan bersalah atau lalai
sehingga menyebabkan pasinya meninggal dunia, maka dokter itu bisa menerima
sanksi penjara seperti kasus pidana lain.
d.
Untuk unsur
kelalaian dalam menangani pasien, Kelalaian dapat
terjadi dalam 3 bentuk, yaitu :
1.
Malfeasance
berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful
atau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang
memadai (pilihan tindakan medis tersebut sudah improper).
2.
Misfeasance
berarti melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan
tidak tepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan
medis dengan menyalahi prosedur.
3.
Nonfeasance
adalah tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.
e.
Pada dasarnya kelalaian
terjadi apabila seseorang dengan tidak sengaja, melakukan sesuatu (komisi) yang
seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu (omisi) yang seharusnya
dilakukan oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu
keadaan dan situasi yang sama. Dilihat dari
pengertian ini maka Dokter Ayu tidak melakukan sebuah kelalaian karena sudah
melakukan tidakaan sesuai prosedur profesinya.
3.2
Saran
Ada
baiknya kita melakukan beberapa hal berikut agar kita terbebas dari bahaya malpraktek
kedokteran :
1.
Pilih tempat pengobatan (RS atau
Klinik) yang memiliki reputasi cukup baik. Jangan hanya mempertimbangkan jarak
dengan rumah sebagai dasar memilih tempat berobat. Jangan ragu memilih di
tempat yang jauh asalkan reputasinya bagus, meskipun di dekat rumah anda ada
layanan kesehatan tetapi belum jelas reputasinya.
2.
Ketika pasien melakukan rawat
inap, akan ada dokter yang ditunjuk untuk menangani pasien. Jangan ragu untuk
meminta dokter yang anda percayai kepada pihak manajemen
3.
Jangan takut untuk bertanya kepada
dokter mengenai tindakan medis yang dilakukan. Menurut UU Kesehatan, keluarga
pasien berhak tahu apa saja tindakan medis yang dilakukan dokter kepada pasien.
4. Jangan takut untuk bertanya kepada dokter obat yang diberikan kepada
pasien. Sebagai keluarga, anda berhak tahu dan dilindungi oleh UU Kesehatan.
5. Cari
Pendapat Kedua bahkan Ketiga. Setiap orang tentu memiliki pendapat
yang berbeda, begitu juga dengan dokter. Mereka memiliki pengalaman, ilmu, dan
terlebih lagi hati nurani yang berbeda. Semua perbedaan ini bisa jadi bahan
pertimbangan yang baik bagi Anda.
6.
Jika Memungkinkan Cari Dokter yang Anda
Kenal Baik Karakternya sesingga kita tidak perlu lagi akan kesungguhan mereka
dalam menangani penyakit kita. Karena rasa percaya tersebut maka kita tidak
perlu merasa takut bahwa sang dokter akan mencelakai kita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar